PROGAM KERJA MINU SUMBER PASIR MALANG PELAJARAN 2009-2013
A.Program Kerja Dewan Guru
Guru sebagai salah satu ujung tombak keberhasilan siswa dalam mencapai
tujuan pembelajaran, maka guru bertanggung jawab kepada kepala madrasah dan
mempunyai tugas melaksanakan berbagai program yang berkaitan dengan proses KBM secara
efektif dan efisien.
1)
Membuat
perangkat pembelajaran Diantaranya adalah silabus, RPP, program semester,
progam tahunan, analisis penilaian.dll
2)
Melaksanakan
program kegiatan pembelajaran dengan terjadwal dan terencana.
3)
Melaksanakan
program evaluasi secara berkala dan terpadu, baik yang berkaitan dengan
evaluasi formatif maupun sumatif.
4)
Melaksanakan
program analisis hasil evaluasi siswa dan menindaklanjutinya.
5)
Menyusun dan
melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
6)
Mengisi daftar
nilai siswa.
7)
Membuat alat
pelajaran.
8)
Mengadakan
pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
9)
Membuat
program cacatan berkala tentang grafik kemajuan hasil belajar siswa.
10)
Mengumpulkan
dan menghitung angka kridit untuk kenaikan pangkatnya.
B.
Program Kerja
Tata Usaha
Kepala Tata Usaha madrasah mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan
madrasah, dan bertanggung jawab kepada kepala madrasah dengan program kerja
sebagai berikut :
1)
Mewakili
kepala, apabila berhalangan hadir/tugas dalam hak tertentu.
2)
Penyusun
program kerja tata usaha sekolah secara berkala.
3)
Pengelolaan
keuangan sekolah.
4)
Pengurusan
administrasi ketenagaan siswa.
5)
Penyusunan dan
penyajian data/statistik sekolah.
6)
Mengatur,
bertanggung jawab administrasi, rumah tangga serta ketata usahaan, sesuai tugas
wewenangnya.
7)
Melaporkan
seluruh tugas sesuai aturan yang berlaku.
8)
Memimpin staf
tata usaha.
9)
Membuat
program dan laporan.
C.
Program Kerja
Kepala Perpustakaan
Kepala perpustakaan madrasah mempunyai tugas kepustakaan madrasah, dan
bertanggung jawab kepada kepala madrasah dengan program kerja sebagai berikut :
1)
Mewakili
kepala, apabila berhalangan hadir/tugas dalam hak tertentu.
2)
Perencanaan
pengadaan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika.
3)
Pemeliharaan
dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronik.
4)
Perencanaan
pengembangan perpus.
5)
Menginventarisir
ulang bahan, buku sarana yang ada.
6)
Memberdayakan
inventaris yang ada.
7)
Hubungan
dengan Bapak/Ibu Guru tentang kebutuhan buku.
8)
Menyusun tata
tertib perpus.
9)
Membuat
program dan laporan secara berkala.
10)
Mengatur staf
perpustakaan.
D.Program Kerja Ketua Koperasi
Ketua koperasi madrasah mempunyai tugas dan tanggung jawab mengelolah
koperasi dengan beberapa program kerja sebagai berikut :
1)
Menyusun
program kerja koperasi sekolah.
2)
Menyusun
program sumber dan pengelolaan dana koperasi.
3)
Menyusun tata
tertib koperasi.
4)
Membuat
laporan berkala.
5)
Mengatur staf
koperasi.






0 komentar:
Posting Komentar